Tunjukan Komitmen Terbuka & Transparan, Pemprov DKI dan Jakpro Sodorkan 600 Dokumen Formula E ke KPK
Syaefulloh Hidayat selaku Kepala Inspektorat DKI Jakarta dan Widi Amanasto selaku Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) sengaja datang untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK ke Gedung Merah Putih KPK.

Syaefulloh Hidayat selaku Kepala Inspektorat DKI Jakarta dan Widi Amanasto selaku Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) sengaja datang untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK ke Gedung Merah Putih KPK.
Dokumen setebal sekitar 600 halaman yang merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai Penyelenggaraan Perhelatan Event Formula E diserahan oleh keduanya.
Pemberian dokumen itu bertujuan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka & transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi – informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Widi.
Dalam proses di atas, ada dua Pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu: Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Hal ini juga ditujukan untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam proses yang tengah dilakukannya agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.
Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi serta sangat mengharapkan agar Dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya pencegahan korupsi dengan siap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu untuk menuntaskan pekerjaan KPK.
What's Your Reaction?






